nasional

Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu: Ini Posisi yang Dibuka dan Mekanisme Pengadaannya

Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menata pegawai non-ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini diperkenalkan sebagai solusi untuk menyelesaikan status pegawai non-ASN, khususnya melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pengadaan ASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan SK ke 6.624 PPPK Formasi 2024, Ingatkan Profesionalisme ASN

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis, 31 Juli 2025.

Posisi yang Dibuka dan Prioritas Pelamar

PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk beberapa jenis jabatan, yaitu:

Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Menag Suryadharma Ali Wafat di Usia 69 Tahun

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Nomenklatur PPPK Paruh Waktu ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan secara berurutan.

Baca Juga: 212 Merek Beras di Pasaran Tak Sesuai Standar, Mentan Amran: Ini Mau Oplosan atau Apa Namanya

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Pengusulan Kebutuhan: PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB.
  2. Penyampaian Melalui BKN: Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
  3. Penetapan oleh Menteri PANRB: Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
  4. Pengusulan NI PPPK: Setelah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN, maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.
  5. Penerbitan NI PPPK: Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
  6. Penetapan dan Pengangkatan: Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aba Subagja menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ini merupakan "jalan tengah" untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi pegawai non-ASN, sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN yang telah dicanangkan pemerintah.(*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB