Gubernur Sulsel Serahkan SK ke 6.624 PPPK Formasi 2024, Ingatkan Profesionalisme ASN

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 18:29 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan langsung 6.624 SK PPPK Formasi 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Jend Sudirman.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan langsung 6.624 SK PPPK Formasi 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Jend Sudirman.

Sulawesinetwork.com - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Menag Suryadharma Ali Wafat di Usia 69 Tahun

Ia menegaskan bahwa masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.

"Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja. Selamat bekerja dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK Pemprov Sulsel," ucap Andi Sudirman.

“Semoga Allah memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter,” tambahnya.

Baca Juga: 212 Merek Beras di Pasaran Tak Sesuai Standar, Mentan Amran: Ini Mau Oplosan atau Apa Namanya

Gubernur juga memberikan penekanan khusus terkait pentingnya profesionalisme di lingkungan birokrasi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pegawai yang dinilai tidak berkontribusi positif, termasuk yang hanya memicu kegaduhan di tempat kerja.

“Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Saya ingin ASN Sulsel menjadi pegawai profesional,” tegasnya.

Baca Juga: Beasiswa Cendekia Baznas 2025 Resmi Dibuka! Peluang Emas untuk Mahasiswa Berprestasi

Andi Sudirman berharap para PPPK dapat membuktikan integritas dan dedikasi mereka melalui kinerja yang maksimal, sekaligus menjaga etika dan sikap sebagai bagian dari pelayanan publik.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X