Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Kasus Impor Gula: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Mens Rea

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 09:35 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong) (HO)
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong) (HO)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Putusan tersebut sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Langkah banding ini ditempuh Tom Lembong sebagai upaya hukum untuk membebaskan dirinya dari vonis tersebut dan memastikan namanya tidak tercatat sebagai seorang koruptor.

Baca Juga: IFG Bangun Ekosistem Asuransi Tangguh, Hadirkan Dialog Strategis Bersama Media

"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.

Zaid Mushafi menegaskan bahwa upaya banding yang dilakukan kliennya bukan untuk menyerang pihak lain. Sebaliknya, langkah ini adalah bentuk pembelaan terhadap integritas pribadi Tom Lembong.

"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambahnya.

Baca Juga: Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Saat Transaksi, Terancam 20 Tahun Penjara

Pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini. Hal ini menjadi poin kunci dalam upaya banding Tom Lembong.

"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari.

"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga: KNPI Makassar Apresiasi Appi-Alya Hadirkan Inovasi Teknologi Untuk Kesejahtraan Masyarakat

Dengan pengajuan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat yang lebih tinggi dapat membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan.

Mereka juga berharap nama baik Tom Lembong dapat dibersihkan dari cap korupsi yang selama ini terus ia sangkal.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X