* Beras Medium:
* 88,24% tidak sesuai mutu.
* 95,12% dijual di atas HET.
* 90,63% berat kemasan di bawah standar.
Baca Juga: Bulukumba Bergerak Cepat: Banggar DPRD Godok Perubahan Anggaran 2025 Demi Pembangunan Prioritas
Praktik pengoplosan dan kecurangan ini berujung pada potensi kerugian finansial yang sangat besar bagi konsumen.
Diperkirakan, kerugian masyarakat per tahun bisa mencapai Rp99,35 triliun!
Angka ini terbagi menjadi Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Baca Juga: Bukan Kritik Performa, Hokky Caraka Somasi Netizen karena Pelecehan Seksual Terhadap Kekasih!
Atas temuan serius ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegas Brigjen Helfi, menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak kejahatan ini.
Satgas Pangan berkomitmen penuh untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap para pelaku pengoplosan beras demi memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen dari praktik merugikan yang telah berlangsung lama ini.
Publik pun menantikan hasil penyidikan lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.(*)