Sulawesinetwork.com – Kabar mengejutkan datang dari Satgas Pangan Polri! Mereka secara resmi meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan pengecekan lapangan, yang mengungkap praktik curang dengan dampak kerugian fantastis bagi masyarakat, mencapai Rp99,35 triliun per tahun!
Peningkatan status ini diumumkan oleh Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juli 2025.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Bontotiro Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
"Dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan," tegas Brigjen Helfi.
Kasus ini bermula dari surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025.
Surat tersebut melaporkan hasil investigasi komprehensif atas mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran.
Baca Juga: Prabowo Kelakar soal Minuman di Podium Harlah PKB: Staf Saya Enggak Bener, Isinya Teh Bukan Kopi
Investigasi dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan mengambil 268 sampel dari 212 merek beras yang berbeda.
Hasil investigasi sungguh mencengangkan:
* Beras Premium:
* 85,56% tidak sesuai mutu atau di bawah standar regulasi.
* 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
* 21,66% kemasan beras tidak sesuai berat yang tertera.