Sulawesinetwork.com - Koperasi Desa Merah Putih kini bisa bernapas lega! Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa koperasi-koperasi ini dapat mengajukan pinjaman modal untuk bisnisnya mulai 1 Juli 2025 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Kami barusan rapat koordinasi persiapan, 1 Juli uang plafonnya bisa digunakan, plafon pinjaman sudah bisa digunakan," kata Zulhas usai rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, Rabu (25/6/2025).
Syarat Pengajuan dan Fokus Bisnis
Untuk mengajukan pinjaman, koperasi desa harus menyusun proposal khusus yang memaparkan bentuk koperasi yang akan dijalankan, seperti apakah akan berfokus pada sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk.
Proposal ini juga harus dilengkapi dengan detail bagaimana koperasi tersebut akan menggunakan modal pinjaman.
"Tadi sudah disampaikan ya bagaimana cara menguangkannya, kemudian aspek IT-nya gimana, kemudian proposalnya, karena ini kita memilih cara yang benar, bukan cara yang mudah. Jadi misalnya nanti, ini kan bukan APBN ya, koperasi itu nanti pinjaman, plafon. Misalnya dia mau menjadi agen sembako, bagaimana caranya proposal untuk menguangkan modalnya, itu nanti disiapkan," terangnya.
Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit, dengan 65.000 unit di antaranya sudah berbadan hukum. Zulhas berharap, hingga akhir Juni, semua koperasi sudah memiliki legalitas lengkap.
"Jadi sudah ada dari Menteri Hukumnya sampai Juni ini dan sampai Juni ini juga sudah dipersiapkan yang mock up 80.000 unit dan insyaallah nanti tanggal 19 akan diluncurkan oleh bapak Presiden (Prabowo Subianto)," pungkasnya.
Plafon Pinjaman dan Alokasi Dana
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan berkisar Rp1-3 miliar untuk setiap Kopdeskel Merah Putih.
Tiko menyebutkan bahwa anggaran setiap koperasi akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan.