nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bakal Bareng Pilkada!

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:11 WIB
MK putuskan soal Pemilu. (rri.co.id/Bunaiya)

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting yang akan mengubah jadwal Pemilu di Indonesia. MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.

MK mengusulkan agar pemungutan suara nasional dan daerah diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Bocoran Fitur Gahar Nokia X800 Pro: Kamera Dahsyat, Baterai Jumbo, dan 5G Super Cepat!

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (...) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (26/6/2025).

Gugatan dari Perludem

Baca Juga: Tegas! Politisi PKS Dukung Tes Urine Anggota DPRD Bulukumba

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Perludem secara khusus meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem menggugat Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Baca Juga: Nokia X900 Pro: Kembalinya Legenda di Era 5G?

Dampak Pemilu Serentak Lima Kotak Suara

Perludem menilai bahwa pemilu serentak dengan lima kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama ini telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemohon menilai pengaturan keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, melainkan berdampak serius terhadap pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil, saat membacakan permohonan di gedung MK pada Jumat (4/11/2024) lalu, menyatakan,

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB