"Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan."
Baca Juga: KNPI Makassar Himbau Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
Oleh karena itu, pemohon meminta pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden, serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah. Pemohon juga meminta ada jeda minimal 2 tahun antara pemilu nasional dan daerah. (*)
Artikel Terkait
Review Awal Nokia N75 Max 5G: Jawaban Nokia untuk Pengguna Power-User!
Nokia Bangkit Lagi! X700 Pro Siap Lawan Samsung dan Xiaomi
Melampaui Batas: Nokia Eve Max 5G, Performa Tak Tertandingi di Genggamanmu!
Tegaskan Tak Ingin Senjata Nuklir, Presiden Iran Lobi Uni Emirat Arab Pasca-Konflik dengan Israel
Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Dubes Palestina, Bahas Dukungan dan Kesempatan Pendidikan
Luas Wilayah Sulsel Berkurang 6.575 Km Persegi, Ini Penjelasan Pemprov
Bupati Takalar Minta PDAM Maksimalkan Layanan dan Modernisasi Sistem, Bulukumba Masih 'Tersumbat'
Mentan Amran Pastikan Penyatuan HKTI Perkuat Akselerasi Sektor Pertanian