Regulasi ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek, mulai dari hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja secara keseluruhan.
Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel ini sebenarnya telah menjadi pembahasan serius oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, sejak awal tahun 2025.
Pembahasan ini menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Baca Juga: Kolaborasi Pentahelix di Bulukumba: DPRD dan Pemkab Bersatu Lawan Stunting
Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun telah mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai salah satu langkah efisiensi.
Rini menegaskan bahwa hal ini boleh dilakukan, namun dengan catatan mutlak: tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
Ia juga menambahkan, "Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 Tahun 2025."
Dengan adanya PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih produktif, efisien, dan adaptif terhadap tuntutan zaman, sembari tetap menjaga kualitas pelayanan publik. (*)