Terobosan Aturan Baru ASN: WFA dan Jam Kerja Fleksibel Kini Resmi Diatur!

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 07:00 WIB
Menpan RB keluarkan aturan baru untuk ASN terkait WFA. (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung )
Menpan RB keluarkan aturan baru untuk ASN terkait WFA. (Dok. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Bangka Belitung )

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi telah menerbitkan aturan baru.

Aturan baru yang memungkinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel, termasuk konsep Work From Anywhere (WFA) dan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Curahan Hati Yolla Yuliana Usai Pensiun dari Timnas Voli Indonesia: Perjalanan 16 Tahun Sejak SMP

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai solusi atas kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

"Fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Baca Juga: WNI di Iran dalam Bayang-bayang Konflik: Istana Klaim Masih Koordinasi dan Pantau Situasi Evakuasi

Fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup berbagai opsi, mulai dari kerja dari kantor, kerja dari rumah, hingga kerja dari lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Nanik juga menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," imbuhnya, optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif.

Baca Juga: Awas! Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 10.000 Meter, Ancaman Lahar dan Abu

Sudah Berlaku Sejak April dan Dukung Efisiensi Anggaran

Peraturan ini sendiri telah ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku efektif per 21 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X