Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, sempat menyingkap akar masalah ini. Menurutnya, kisruh bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009.
Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang kini disengketakan.
Baca Juga: SPMB 2025 Dilanda Skandal: Isu Jual-Beli Kursi dan Anak 'Titipan' Pejabat Disorot Pusat
"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal pada jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Dengan adanya keputusan langsung dari Presiden Prabowo, sengketa panjang yang telah menimbulkan dinamika regional ini diharapkan benar-benar tuntas.
Keputusan ini tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga mengukuhkan batas wilayah yang jelas antara Aceh dan Sumatera Utara, demi stabilitas dan pembangunan yang lebih harmonis di masa depan. (*)