Sulawesinetwork.com – Teka-teki kepulangan Encep Nurjaman alias Hambali ke Indonesia setelah bebas dari penjara Guantanamo masih menjadi tanda tanya besar.
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), akhirnya angkat bicara, mengungkap alasan utama di balik terganjalnya kepulangan terduga dalang Bom Bali 2002 tersebut.
Hambali, yang kini mendekam di Guantanamo, Kuba, sejak 2023, diduga kuat sebagai arsitek intelektual serangkaian aksi terorisme di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Namun, menurut Yusril, masalah utama yang menghalangi kepulangannya bukan terletak pada catatan kejahatannya, melainkan pada status kewarganegaraan.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand," ungkap Yusril dalam keterangan resminya kepada media pada Sabtu, 14 Juni 2025.
"Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia."
Baca Juga: KBRI Tehran Keluarkan 7 Imbauan Mendesak untuk WNI di Iran di Tengah Konflik Memanas Iran-Israel
Pernyataan Yusril ini mengacu pada prinsip single citizenship yang dianut Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika secara sadar memperoleh kewarganegaraan lain.
"Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Yusril.
Baca Juga: Negara Asia Ini Kejutkan Dunia! 80 Ribu PNS Dipecat, 29 Provinsi Dihapus!
Ia menegaskan, "Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan."
Oleh karena itu, jika terbukti bahwa Hambali secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain, ia secara hukum tidak lagi dianggap sebagai Warga Negara Indonesia.