Setelah mabit di Muzdalifah (bagi yang tidak murur), rangkaian ibadah selanjutnya adalah mabit di Mina.
Untuk skema ini, yang disebut tanazul, jemaah akan langsung pulang ke hotel di Makkah setelah selesai melempar jumrah aqabah. Artinya, mereka tidak akan bermalam di tenda Mina.
“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelas KH M. Ulinnuha.
Baca Juga: Haji 2025: Tantangan Sendi dan Tulang Mengintai Jemaah Lansia di Tanah Suci
"Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam (denda) dan hajinya tetap sah," tegasnya.
Berdasarkan keterangan Kemenag, sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudha dijadwalkan mengikuti skema tanazul ini.
Jemaah yang melempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, melainkan langsung menuju hotel masing-masing di Makkah.
Baca Juga: Horor di Kemayoran: Cemburu Berujung Siraman Air Keras
Penerapan skema murur dan tanazul ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengelola jutaan jemaah haji, memastikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran ibadah haji, tanpa mengurangi keabsahan rukun dan wajib haji yang fundamental. (*)