nasional

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Ini Fakta dan Penjelasannya

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:05 WIB
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih (1st)

Besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan hasil usaha koperasi masing-masing.

Baca Juga: Bimo Wijayanto: Dari Koordinator Perekonomian Hingga Nahkoda Baru DJP di Era Prabowo

Hal ini sejalan dengan prinsip koperasi yang mengedepankan musyawarah dan kemandirian anggota.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menambahkan bahwa pengelolaan koperasi desa sebaiknya dilakukan oleh generasi muda terdidik.

Ia mendorong para sarjana desa yang menganggur di kota untuk kembali ke kampung halaman dan mengambil peran memimpin koperasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Elkan Baggott Absen dari Skuad Garuda, PSSI Ungkap Alasan Fokus ke Klub

Setiap Koperasi Merah Putih nantinya dikelola oleh minimal tiga orang sarjana lokal yang paham manajemen usaha, potensi desa, dan tata kelola koperasi.

"Kalau ada sarjana dari desa yang menganggur di kota, bisa pulang dan jadi ketua koperasi,” tegas Yandri, menyampaikan bahwa sumber daya manusia desa akan menjadi aset utama koperasi.

Menariknya, peluncuran resmi Koperasi Merah Putih akan dilakukan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Baca Juga: Respons Emosional Jokowi atas Sindiran Megawati soal Ijazah Palsu: Saya Sebetulnya Sedih

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyebut bahwa koperasi ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan target membentuk koperasi desa aktif sebagai holding ekonomi pedesaan.

Dana awal hingga Rp3 miliar akan disiapkan melalui bank-bank Himbara untuk mendukung koperasi yang memenuhi syarat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB