nasional

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Ini Fakta dan Penjelasannya

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:05 WIB
(Ilustrasi) Koperasi Merah Putih (1st)

Sulawesinetwork.com - Peluncuran Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional terus menjadi perhatian publik.

Program ini diinisiasi oleh pemerintah dengan tujuan utama memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis potensi lokal.

Keberadaan koperasi ini diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi rakyat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Duka Ibrahim Sjarief Assegaf: Kenali Stroke Hemoragik, Pembunuh Diam-diam Akibat Pendarahan Otak

Namun, muncul pertanyaan di tengah antusiasme masyarakat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Isu ini menjadi perbincangan hangat, apalagi setelah beredar kabar bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa informasi soal gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Berikut Daftar 33 Sultan RI 2025 Yang Guncang Forbes Global, Nomor 1 Kekayaannya Nyaris Setara APBN!

Ia menegaskan bahwa program ini bukan bertujuan untuk menggaji pengurus, melainkan mendorong terciptanya unit usaha produktif di tingkat desa.

Adi menjelaskan, sebelum bicara soal gaji atau pembiayaan, koperasi harus memiliki kegiatan ekonomi nyata terlebih dahulu.

“Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Wacana APBN untuk Parpol: Istana Terbuka untuk Diskusi Ide Pemberantasan Korupsi

Gaji atau honor pengurus baru bisa dibicarakan dalam forum anggota setelah koperasi menghasilkan pendapatan.

Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah untuk pengurus koperasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB