Sulawesinetwork.com - Musim haji telah tiba, dan bagi umat Muslim yang berkesempatan menunaikan rukun Islam kelima ini, pilihan jalur keberangkatan menjadi hal penting untuk dipertimbangkan.
Selain jalur reguler yang mengikuti aturan Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan estimasi waktu tunggu yang cukup panjang, terdapat pula opsi haji khusus dan haji furoda yang menawarkan pelayanan premium dengan skema yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara keduanya?
Baca Juga: Selain PDAM Bulukumba, Kejaksaan Turut Dalami Dugaan Penyimpangan Program Ketahanan Pangan di Desa
Haji khusus, yang juga populer dengan sebutan Haji Plus atau ONH Plus, sejatinya masih menggunakan kuota haji reguler.
Tahun ini, alokasi untuk haji khusus mencapai 8 persen dari total kuota nasional, dengan jumlah jemaah sekitar 17.680 orang.
Penyelenggaraannya dipercayakan kepada pihak swasta yang telah mengantongi izin resmi dari Kemenag RI sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Momentum Hari Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi PDAM Bulukumba Naik Kelas
Di sisi lain, haji furoda memiliki karakteristik yang unik karena tidak mengambil kuota haji reguler.
Jalur ini sepenuhnya mengandalkan undangan khusus atau visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.
Sama halnya dengan haji khusus, pelaksanaannya juga berada di bawah naungan PIHK yang terpercaya.
Baca Juga: Bocoran Eksklusif! Nokia N75 Max 5G Siap Guncang Pasar dengan Spek Gahar
Dari segi biaya, terdapat perbedaan signifikan antara haji khusus dan haji furoda.
Estimasi biaya haji khusus untuk tahun 2025 berkisar di angka 8.000 dollar AS atau sekitar Rp134,7 juta.