Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, baru-baru ini menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, serta sejumlah pejabat terkait lainnya, seperti Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa biaya rata-rata BPIH tahun 2025 akan sebesar Rp89.410.258,79, yang mengalami penurunan dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag pada 7 Januari 2024.
Struktur Pembiayaan BPIH
BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah, serta komponen Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jamaah haji.
Baca Juga: Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas
Penurunan BPIH ini berimbas pada penurunan Bipih yang harus dibayar oleh jamaah.
Menurut Menag, Bipih yang harus dibayarkan jamaah pada tahun 2025 rata-rata sebesar Rp55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Sisanya, yaitu sekitar 38 persen atau Rp33.978.508,01, akan dialokasikan dari Nilai Manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji.
Baca Juga: MCU Gratis Bagi yang Berulang Tahun Berlaku Mulai Februari, Ini Cara Mendapatkannya
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Artikel Terkait
202 JCH Bantaeng Dilepas, Pemkab Bantaeng Ingatkan Fungsi Mulia Jemaah Haji
Viral Jemaah Haji Ini Ingin Pulang dari Mekah ke Takalar Sulsel Naik Ojek
Viral! Jemaah Haji asal Makassar Dihujat Netizen Karena Berpenampilan Glamor dengan Emas 180 Gram
Viral, Jemaah Haji Makassar Gunakan Pakaian 15 Lapis demi Hindari Kelebihan Bagasi
Terungkap! Emas 180 Gram Milik Jemaah Haji Asal Makassar Ternyata Imitasi Harga Rp900 Ribu
Jemaah Haji Asal Makassar Gunakan Emas Imitasi, Begini Cara Membedakan Asli dan Palsu?
Jemaah Haji Makassar Akui Gunakan Emas Palsu Usai Diperiksa Bea Cukai, Kenali Ciri-ciri yang Asli
Kejadian Viral di Tanah Suci, Jemaah Haji Indonesia Berjoget TikTok di Depan Ka'bah
Haji Isam Dukung Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024: Dua Dari Sulsel, Siapa Saja Mereka?
Dua Cakada di Sulsel Berpotensi Didukung Haji Isam, Siapa Mereka dan Apa Alasannya?
Bertemu Haji Isam dan Panji Tomy Winata, Siti Rahmawati Optimis Hadapi Pilkada Polman 2024
Pesanan Ribuan Alat Berat Dari China Tiba di Papua, Haji Isam Pantau Langsung
Kisah Haji Isam dan Pengusaha Tambang Batu Bara Lainnya, Dari Tukang Ojek hingga Crazy Rich Bahkan Tak Lulus Sekolah
Merauke Jadi Lumbung Pangan Nasional! Ribuan Ekskavator Haji Isam Tiba, Cetak Sawah Seluas 1 Juta Hektare Bakal Terealisasi
Haji Bambang Klaim Warga Ujungbulu Butuh Sosok Pemimpin yang Merakyat: Program JADIMI Berpihak kepada Rakyat
Warga Ujungbulu Komitmen Tolak Politik Uang, Haji Bambang: Kami Tak Mau Digampang-gampangkan
Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo