nasional

Kemendagri Kebanjiran Usulan Pemekaran: 42 Provinsi, 252 Kabupaten Baru Mengantre! DPR Ingatkan Fokus Pembenahan

Jumat, 25 April 2025 | 12:05 WIB
Kemendagri terima usulan pemekaran 42 Provinsi dan 252 Kabupaten (petabahasa.kemdikbud.go.id)

Sulawesinetwork.com - Gelombang aspirasi untuk pemekaran wilayah di Indonesia tampaknya tak surut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan telah menerima lonjakan usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang fantastis hingga April 2025.

Tak kurang dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota telah masuk ke meja Kemendagri. Selain itu, enam daerah juga mengajukan status daerah istimewa, dan lima lainnya meminta otonomi khusus.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan data mengejutkan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/4).

Baca Juga: DPD RI Yakin Kopdes Merah Putih Jadi Motor Penggerak Industrialisasi Desa, Lawan Lintah Darat!

Akmal tak merinci wilayah mana saja yang mengajukan pemekaran, namun ia mengakui bahwa tumpukan usulan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan DPR untuk dibahas lebih lanjut.

"Tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, justru menyoroti kondisi banyak DOB yang dinilai jauh dari harapan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR, Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum

Berdasarkan paparan Kemendagri, ia mempertanyakan urgensi penambahan daerah baru dan menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih fokus membenahi DOB yang sudah ada.

"Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu gitu, sekaligus kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut daripada menambah menambah pemekaran," tegas Zulfikar.

Senada dengan Zulfikar, Wakil Ketua Komisi II lainnya, Aria Bima, menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan daerah istimewa.

Baca Juga: Kepala Desa di Barru Deklarasi Dukung Koperasi Merah Putih Untuk Swasembada Pangan di Forum Rembuk Tani Andalan Hati

Ia mengingatkan agar pemberian status istimewa tidak didasarkan pada faktor-faktor tertentu yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu, karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil," wanti-wantinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB