Sulawesinetwork.com - Isu krusial mengenai legalisasi ganja untuk keperluan medis kembali mencuat dalam diskusi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala BNN, Marthinus, menyoroti urgensi pembahasan dan penelitian lebih lanjut terkait potensi manfaat ganja bagi dunia medis saat ini.
"Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian," ungkap Marthinus di Kantor Kementerian HAM, Selasa (15/4).
Namun, pandangan berbeda datang dari Menteri HAM, Natalius Pigai. Beliau dengan tegas menolak legalisasi ganja, merujuk pada klasifikasinya sebagai narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Meskipun demikian, Pigai memastikan bahwa prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) akan tetap menjadi perhatian utama dalam proses revisi UU Narkotika yang sedang berjalan.
"Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional," tandas Pigai.
Jeritan Hati Keluarga Pasien Menanti Keajaiban Ganja Medis
Dorongan kuat untuk melegalisasi ganja medis telah lama digaungkan oleh berbagai pihak, terutama keluarga pasien yang melihat potensi terapi ini sebagai harapan terakhir.
Salah satu suara lantang dalam perjuangan ini adalah Santi Warastuti, ibu dari mendiang Pika Sasi Kirana. Pika, seorang anak pejuang cerebral palsy, sangat membutuhkan terapi minyak ganja untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Selama bertahun-tahun, Santi tanpa lelah membawa isu ini ke ruang publik, bahkan melakukan aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Bersama para pemohon lainnya, Santi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan ganja medis dapat dilegalkan. Namun, takdir berkata lain, dan gugatan tersebut ditolak.