Dilema Ganja Medis di Indonesia: Antara Harapan Keluarga Pasien dan Ketatnya UU Narkotika

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 14:38 WIB
Ganja medis (Istimewa) ((Storyjatim.com) Konik)
Ganja medis (Istimewa) ((Storyjatim.com) Konik)

Tragisnya, Pika menghembuskan napas terakhir pada Maret 2025, sebelum sempat merasakan potensi manfaat terapi yang begitu ia nantikan.

Kisah pilu serupa juga dialami Dwi Pertiwi, seorang ibu yang pernah merasakan langsung manfaat minyak Cannabidiol (CBD) untuk terapi anaknya yang juga mengidap cerebral palsy saat tinggal di Australia.

Namun, kepulangannya ke Indonesia memaksa Dwi menghentikan terapi yang memberikan harapan tersebut, terbentur aturan hukum yang melarang keras ganja medis. Dwi tak menyerah dan terus berjuang mengajukan permohonan uji materi ke MK demi kebutuhan medis sang buah hati.

Baca Juga: Jeritan di Balik Gemerlap: Eksploitasi Keji di Balik Layar Sirkus Terungkap

Seberkas Harapan Sempat Muncul, Namun Terbentur Realitas

Wacana legalisasi ganja medis sebenarnya sempat mendapatkan respons positif. Pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan menyetujui rencana penelitian pemanfaatan ganja untuk pengobatan diabetes yang diajukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

Sayangnya, riset yang diharapkan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan medis ini harus tertunda akibat keterbatasan anggaran dan perubahan prioritas pemerintah.

Baca Juga: Jejak Kebaikan Hotma Sitompul: Selamatkan Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora dari Jurang Perpisahan

Pada tahun 2023, secercah harapan kembali muncul ketika Universitas Syiah Kuala, Aceh, bekerja sama dengan Yayasan Sativa Nusantara untuk melakukan penelitian ganja medis. Riset ini bahkan mencakup mekanisme budidaya dan pengawasan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Namun, suara skeptis juga datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menekankan bahwa legalisasi ganja membutuhkan landasan ilmiah yang sangat kuat dan tidak bisa disamakan begitu saja dengan negara lain.

"Proses legalisasi ganja membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas, ilmu pengetahuan yang pasti, dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut. Sehingga, tidak dapat langsung dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan Kesehatan," ujarnya dalam Sidang Pleno MK pada tahun 2021.

Baca Juga: Kenangan Hangat Terakhir: Foto Keluarga dan Curahan Cinta Hotma Sitompul Sebelum Berpulang

Di sisi lain, potensi ekonomi ganja juga sempat dilirik oleh sebagian anggota parlemen. Pada tahun 2023, anggota DPR dari Fraksi PKS, Rafli, mengusulkan ganja sebagai komoditas ekspor, menyoroti potensi pendapatan yang bisa diraih, mencontohkan keberhasilan Thailand yang diprediksi meraup ratusan juta dolar dari legalisasi ganja.

Bukti Ilmiah dan Pengalaman Negara Lain Mendukung Potensi Ganja Medis

Sejumlah negara telah membuktikan manfaat ganja dalam dunia medis. National Cancer Institute di AS mencatat bahwa senyawa cannabinoid dapat secara efektif mengurangi efek samping yang menyiksa dari kemoterapi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X