Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pasca penggeledahan ini, KPK membuka peluang untuk memanggil La Nyalla guna dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan kewenangan penuh penyidik.
Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 vs Nokia T21: Pertarungan Layar, Performa, dan Sistem Operasi
"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Meski demikian, Tessa belum dapat memastikan kapan La Nyalla akan dipanggil. "Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya," tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan KPK tidak hanya menyasar kediaman La Nyalla. "Ada (lokasi lain yang digeledah). Belum bisa dibuka (lokasinya)," ungkap Tessa, mengisyaratkan adanya pengembangan penyelidikan di lokasi lain.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," tegas Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Baca Juga: APBD Perubahan Harus Disahkan Juni 2025, Pembentukan Kopdes Merah Putih Wajib Masuk Agenda Daerah
KPK belum merinci hasil penggeledahan tersebut. "Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," jelasnya.
Pada Juli 2024 lalu, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus ini. "Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa Mahardhika.