Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Kepala daerah yang melanggar bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang dapat dijatuhkan langsung oleh presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau oleh menteri (untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota).
Baca Juga: Airlangga Soroti Bursa Saham Bergejolak: IHSG Sempat Terkapar, Tapi Kini Bangkit!
Dengan adanya kasus ini, Kementerian Dalam Negeri berharap kepala daerah di seluruh Indonesia dapat lebih memahami peraturan, dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang bisa menimbulkan sanksi serius. (*)