nasional

Kabar Gembira ASN! Tak Perlu Buru-buru Ngantor 8 April, Ini Kata Resmi PANRB

Minggu, 6 April 2025 | 14:08 WIB
ASN bisa tidak masuk kantor di puncak arus mudik tanggal 8 April 2025. (Tia/Bantenraya.com)

Sulawesinetwork.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bisa sedikit bernapas lega! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel hingga tanggal 8 April 2025.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para ASN yang tengah atau akan melakukan perjalanan arus balik Lebaran.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak terkait, dengan tujuan utama untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran yang biasanya terjadi setelah libur panjang.

Baca Juga: Perjalanan 30 Jam Demi Sang Ayah: Keikhlasan Surya Sahetapy Iringi Pemakaman Ray Sahetapy

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat, 4 April 2025.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," tegas Menteri Rini dalam keterangan tertulis yang dilansir dari detikFinance, Sabtu (5/4/2025).

Dengan adanya perpanjangan FWA ini, pemerintah berupaya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan kembali ke tempat tinggal masing-masing setelah merayakan Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Surya Sahetapy Kenang Tinggal Bareng Sang Ayah: Momen Terkunci Pintu Jadi Cerita Lucu di Balik Sosok Pekerja Keras Ray Sahetapy

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga produktivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan publik agar tetap optimal.

Bagaimana Skema Kerja ASN di Tanggal 8 April?

Melalui SE tersebut, Kementerian PANRB menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.

Baca Juga: Hilang Ditelan Bumi Usai Skandal dengan Lisa Mariana Mencuat, Pihak Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara!

Artinya, tidak semua ASN wajib hadir di kantor pada tanggal 8 April. Instansi diberikan keleluasaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, seperti work from home (WFH) atau pengaturan shift yang memungkinkan sebagian pegawai bekerja dari jarak jauh.

Namun, penyesuaian skema kerja ini tetap harus mengedepankan akuntabilitas dan keterukuran kinerja, serta yang paling penting, tidak boleh mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB