Sulawesinetwork.com - Kabar kurang sedap datang dari para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Gaji mereka dilaporkan tertunda selama tiga bulan, memicu kekhawatiran dan keluhan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan permintaan maaf dan memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Baca Juga: OCBC: Inovasi Digital, Keberlanjutan, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam RUPST 2025
Dadan memastikan bahwa pihaknya telah menemukan solusi untuk mengatasi kendala yang terjadi.
Ia menjanjikan bahwa gaji para staf SPPG akan segera dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Terkait dengan isu gaji SPPI yang tiga bulan, baru akan kita bayarkan minggu depan," ungkap Dadan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Ballasaraja Ramadhan Festival bukan Sekadar Lomba, Diapresiasi Pemerintah hingga Qori Ternama
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh status kepegawaian para SPPI yang belum tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibatnya, pagu anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN tidak dapat langsung digunakan untuk membayar gaji mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, BGN mengambil langkah alternatif dengan menggunakan mekanisme pembayaran dari anggaran "jasa lainnya".
Baca Juga: Salman Patongai Berpulang, Bupati Andi Utta Kenang Janji Buka Puasa Bersama yang Tak Terlaksana
Dengan mekanisme ini, para SPPI akan diperlakukan seperti konsultan eksternal dalam sistem keuangan negara.
Pembayaran akan dilakukan secara kolektif melalui sistem supplier 6, di mana semua penerima gaji dimasukkan dalam satu daftar pembayaran.