nasional

Revisi UU TNI: 3 Pasal Krusial yang Jadi Sorotan Publik!

Selasa, 18 Maret 2025 | 02:40 WIB
Ilustrasi. Revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI belakangan ini menjadi sorotan. (tniad.mil.id)

Sulawesinetwork.com - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan pembahasan di Komisi I DPR.

Lantas, pasal apa saja yang direvisi?

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2025, Dinkes Bulukumba Periksa Kesehatan Para Sopir: Keselamatan Perjalanan

3 Pasal Utama dalam Revisi UU TNI

Dasco menjelaskan, revisi UU TNI hanya menyentuh tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Berikut rinciannya:

Pasal 3: Kedudukan TNI

Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Terancam PTDH, Kompolnas Awasi Ketat

  • Pasal ini mengatur kedudukan TNI dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
  • Ayat 1 menegaskan bahwa TNI berada di bawah presiden.
  • Ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
  • Dasco menyebut revisi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan kerapian administrasi.

Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit TNI

Baca Juga: Kini Resmi Dipercepat, Ini 4 Poin Alasan MenPAN RB Sempat Undur Jadwal Pengangkatan CASN 2024

  • Pasal ini mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diselaraskan dengan undang-undang institusi lain.
  • Batas usia pensiun bervariasi antara 55 hingga 62 tahun.

Pasal 47: Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Dengarkan Masukan, Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober

  • Pasal ini mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga negara.
  • Revisi ini menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif, disesuaikan dengan undang-undang instansi terkait.
  • Contohnya, penempatan prajurit di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Agung Pidana Militer dan di lembaga pengelola perbatasan.
  • Ayat 2, menjelaskan bahwa di luar jabatan yang sudah di atur di ayat 1, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: Terungkap! Awal Mula Skandal Suap DPRD OKU: Pokir Rp40 Miliar Berubah Jadi Proyek PUPR, Fee 20 Persen Menggiurkan!

Dasco menegaskan bahwa draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan pembahasan DPR.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB