Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, publik mempertanyakan urgensi rapat di hotel mewah.
Apalagi, pemerintah tengah gencar melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Baca Juga: Nokia N75 Max vs Nokia Lumia Max: Perbandingan Lengkap, dari Kamera hingga Performa
Di balik kontroversi lokasi, substansi revisi UU TNI juga tak kalah penting.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan empat poin utama yang diatur dalam revisi ini:
* Penguatan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista)
* Batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer
* Peningkatan kesejahteraan prajurit
* Pengaturan usia pensiun TNI
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Kini Ditransfer Setiap Bulan, Tak Perlu Menunggu 3 Bulan Lagi
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan usia pensiun.
Revisi ini mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, serta perwira hingga 60 tahun.
Bagi prajurit dengan jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Baca Juga: Honor Pad X8a: Tablet Murah dengan Fitur Premium, Cocok untuk Hiburan dan Produktivitas
DPR dan pemerintah menargetkan revisi ini rampung sebelum masa reses DPR pada 21 Maret.