Mekanisme pembayaran harus dirancang sedemikian rupa agar sesuai dengan fleksibilitas sistem ini.
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Kembali ke Meja Hijau, Berupaya Ringankan Dakwaan Pencabulan Anak
Lebih kompleks lagi, bagaimana dengan pengemudi yang memiliki dua akun di platform berbeda, seperti Gojek dan Grab? Apakah mereka berhak menerima BHR dari keduanya? Yassierli menjelaskan bahwa hak tersebut tetap ada, tergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja di masing-masing platform.
"Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali," jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kemnaker membuka posko aduan bagi pengemudi dan kurir online.
Baca Juga: Codeblu Diperiksa Polisi, Bantah Pemerasan, Akui Tawarkan Kerja Sama Rp350 Juta
Posko ini menjadi wadah bagi mereka untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban BHR.
Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam mengakui peran penting pekerja sektor digital. Namun, masih banyak detail yang perlu diperjelas agar implementasinya adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Semoga, BHR ini bukan hanya menjadi hadiah sesaat, tetapi juga awal dari perlindungan yang lebih baik bagi para pahlawan jalanan yang telah menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan.(*)