Sulawesinetwork.com - Nama Mario Dandy Satrio kembali mencuat di pemberitaan.
Setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini ia menghadapi dakwaan lain terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pada Rabu, 12 Maret 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Codeblu Diperiksa Polisi, Bantah Pemerasan, Akui Tawarkan Kerja Sama Rp350 Juta
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menegaskan kepada awak media.
Sidang kali ini menghadirkan saksi a de charge, yaitu saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan dakwaan.
Langkah ini diambil Mario Dandy setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan ini terkait dengan dugaan pencabulan terhadap AG (15), yang merupakan mantan kekasihnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan pada tahun 2023. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada 3 Juli 2023.
Kini, Mario Dandy berusaha untuk meringankan posisinya dengan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang menguntungkan baginya.
Baca Juga: HMI Bulukumba dan Sat Intelkam Polres Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
Sidang ini menjadi babak baru dalam rangkaian kasus yang menjerat Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menarik perhatian luas ini.(*)