Mario Dandy Mengaku Bohongi Penyidik Karena Buat Skanerio, Bisa Kena Dakwaan Palsu

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 20:30 WIB
Tersangka Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. (Foto: PMJ News)
Tersangka Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. (Foto: PMJ News)

Sulawesinetwork.com - Dihadapan majelis hakim, Mario Dandy mengaku membuat berita acara pemeriksaan (BAP) palsu saat diperiksa penyidik.

Selain membohongi penyidik, Mario Dandy juga mengaku jika dirinya berbohong lantaran ingin membuat skanerio.

Penyataan itupun sontak ramai menjadi perbicangan, lantaran Mario Dandy bisa dikenakan dakwaan palsu karena memberikan keterangan bohong.

Baca Juga: Heboh! Anggota DPRD Minahasa Utara Dipergoki Istri Saat Asyik Bersama Wanita Lain

Kebohongan Mario Dandy diakuinya saat bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas, Selasa 4 Juli 2023.

Awal mula terbongkarnya kebohongan Mario Dandy saat majelis hakim mengkonfirmais mengenai isi BAP Mario di Polda Metro Jaya.

Dimana dalam BAP tersebut, Mario Dandy menyebut Shane seperti memprovokasinya untuk menganiaya David.

Baca Juga: Terlibat Transaksi Ganja 2 Kilogram, Honorer dan Montir di Sidrap Diamankan Polisi

"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya jelaskan kembali, kami parkir mobil dipanggil jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain den mau gue ikut pukulin juga? Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada nggak ngomong gitu?" tanya hakim ke Mario.

Tiba-tiba, dengan nada lirih, Mario menegaskan keterangannya di BAP itu palsu atau bohong.

"Yang Saya Tulis di BAP itu bohong Yang Mulia,"

Baca Juga: PSSI Ungkap Ciri-ciri Direktur Teknik Timnas yang Mengarah ke Pelatih Legendari Jerman Joachim Low

"Bohong ini nggak bener ini?" cecar hakim.

Mario Dandy juga mengaku melakukan itu untuk membuat skanerio seolah dirinya di provokasi oleh Shane. Hal itu baru diakui Mario saat menjalani persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X