Sulawesinetwork.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Bulukumba pada Jumat (28/2/2024). Aksi ini bertujuan untuk mendesak para wakil rakyat agar mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Syaibatul Hamdi, ini menyoroti lambannya penanganan korupsi di Indonesia. Mereka menilai, RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting dalam memberantas korupsi yang semakin merajalela.
"Sudah dua dekade RUU ini jalan di tempat. Padahal, ini adalah salah satu upaya krusial dalam menangani tindak korupsi yang semakin menjadi-jadi di Indonesia," ujar salah satu anggota PMII Bulukumba dalam orasinya.
Baca Juga: Kapolsek Bulukumpa Monitoring Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Rakyat Tanete
Hamdi juga menyoroti data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan bahwa dari tahun 2020 hingga 2024, terdapat 2.730 kasus korupsi. Ia menilai, penanganan kerugian negara akibat korupsi belum efektif.
"RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi solusi untuk memulihkan kerugian negara. Sangat disayangkan pembahasannya mandek," tegas Hamdi.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Safiuddin, berjanji akan menyampaikan tuntutan ini ke DPRD Provinsi hingga DPR RI.
"Kami di DPRD Kabupaten tidak memiliki kapasitas untuk membahas RUU ini. Namun, kami akan berdiskusi dengan anggota DPRD Provinsi dan Pusat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman," jelas Safiuddin.
Aksi ini menunjukkan betapa besar harapan masyarakat, terutama mahasiswa, terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka berharap, RUU Perampasan Aset segera disahkan agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam menyita aset hasil korupsi.(*)