nasional

Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru Agama, Begini Langkah-langkahnya!

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:15 WIB
Cek pencairan TPG Guru Agama. (Dokumentasi/Fitriana Lestari/Klik Pendidikan)

Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

Besaran TPG berbeda tergantung status kepegawaian dan tingkat pendidikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009:

Baca Juga: Ronaldo Bakal Sambangi Kupang, Intip Sederet Aksi Sosial sang Mega Bintang Sepak Bola Itu di Indonesia

- Guru PNS: Setara dengan satu kali gaji pokok per bulan (kisaran Rp2,7 juta – Rp5,1 juta).
- Guru PPPK (S-1 ke atas): Rp3,2 juta – Rp5,2 juta, tergantung golongan.
- Guru Honorer Non-inpassing: Naik menjadi Rp2 juta per bulan.
- Guru Honorer Inpassing: Nominal setara dengan gaji pokok PNS sesuai regulasi.

Agar pencairan berjalan lancar, Kemenag memastikan data di EMIS 4.0 telah sinkron dan valid sesuai jadwal. Guru diimbau untuk memanfaatkan tunjangan ini dengan bijak guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB