nasional

TAP MPRS Dicabut, Megawati Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Prabowo yang Pulihkan Nama Bung Karno

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:22 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (instagra.com/puanmaharaniri)

Pemulihan Nama Bung Karno: Sejarah yang Tertunda

Diketahui, pada 9 September 2024, MPR Indonesia secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang berisi pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, yang menyatakan bahwa Sukarno mendukung dan melindungi para pelaku Gerakan 30 September (G30S).

MPR, melalui Ketua MPR Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak berlaku sejak 2003.

Keputusan tersebut merespons surat dari Menteri Hukum dan HAM mengenai tindak lanjut pemulihan nama baik Soekarno.

Baca Juga: Muhammadiyah Putuskan Awal Puasa Ramadhan 2025 Jatuh di Tanggal Ini, Cek Disini Lengkap Dengan Jadwal Libur Nasional

Bambang Soesatyo menambahkan bahwa meski secara yuridis TAP tersebut sudah tidak berlaku, penyerahan dokumen itu kepada keluarga Presiden Soekarno secara simbolis diperlukan untuk menyelesaikan persoalan psikologis dan politis yang ada. 

Guntur Soekarnoputra, putra sulung Soekarno, mengungkapkan bahwa keluarga telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk keadilan bagi ayahnya.

"Tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar kami maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis," ujarnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gunakan Mobil Dinas Pelat RI 36? Netizen Soroti Fasilitas Mewah Utusan Presiden

Menanggapi hal tersebut, sejarawan Asvi Warman Adam menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soekarno bersama Muhammad Hatta pada 2012 sudah menjadi langkah awal dalam pemulihan nama baik Soekarno.

Namun, ia menilai apa yang dilakukan MPR sekarang lebih kepada penegasan ulang daripada pencabutan. 

"Menurut saya, istilah yang tepat bukan mencabut, tetapi menegaskan kembali," jelasnya.

Harapan untuk Generasi Muda

Baca Juga: Benarkah Indonesia Menjadi Penyebab Harga Beras Dunia Turun, Begini Penjelasannya

Selain itu, menurut sejarawan Bonnie Triyana, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku sejak 2003.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB