nasional

Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025. Begini Keunggulannya!

Jumat, 3 Januari 2025 | 15:22 WIB
Coretax modernisasi administrasi pajak, efektif 1 Januari 2025. Mudahkan pelaporan, pengukuhan PKP, hingga konsultasi pajak online

Cara Mengakses Coretax 

Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax.

- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi. 

- Klik menu "Akses Coretax". 

- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.

- Pilih bahasa yang akan digunakan. Masukkan captcha. 

- Klik "Login".

Baca Juga: Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini

Cara Menggunakan Coretax untuk Pengukuhan PKP

Dalam hal mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, hanya perlu buka CTAS atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna tinggal memasukkan username berupa NIK/NPWP 16 digit. Dilanjutkan dengan memasukkan kata sandi, pilih bahasa yang akan digunakan, lalu masukkan kode keamanan dan terakhir klik tombol login.

Setelah itu, pengguna akan masuk ke dashboard Coretax. Dalam hal pengukuhan PKP yang diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silahkan mengubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Taxpayers dimaksud. 

Pada menu portal, pilih submenu Pengukuhan PKP. Berikutnya akan muncul formulir permohonan. Silahkan isi bagian kolom tersedia. Sebagian kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Silahkan lengkapi bagian yang belum terisi. 

Baca Juga: Sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Telah Ditanggung Negara Hingga Jutaan Rupiah

Bila permohonan Pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri. Maka isian kolom Representative dapat dilewati. Namun jika permohonan Pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom “Filled in by Taxpayer representative". Silahkan ikuti petunjuk selanjutnya. Form selanjutnya akan sesuai dengan jenis permohonan yakni untuk diri sendiri atau untuk orang lain.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB