Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku pada 1 Januari 2025. Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Peluncuran Coretax menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Tutup Kas 2024.
Bagi yang belum tahu, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif. Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak. Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.
Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’
Tujuan Utama Coretax
Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, diatur penggunaannya dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018. Coretax ini memiliki tujuan utama untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.
Adapun inti administrasi dalam DJP antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan, penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status wajib pajak, dan penghapusan serta pencabutan wajib pajak. Coretax menerapkan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf). Sistem Coretax disertai pula dengan pembenahan basis data perpajakan.
Manfaat Coretax
Dari berbagai segi, Coretax memberikan beberapa manfaat dari implementasi Coretax, antara lain.
1. peningkatan efisiensi dan efektivitas memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di mana memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran yang juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
3. Peningkatan kualitas layanan dengan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi
4. Peningkatan kemampuan analisis data untuk menghasilkan analisis lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Artikel Terkait
Warning Bupati Bulukumba Berhasil Pulihkan Dana Pajak Rp3 Miliar, Kini Menanti Hasil Penertiban Papan Reklame
Sarang Walet di Sinjai Mulai Kena Pajak 10 Persen, Bulukumba Masih Terbang Bebas!
Pembayaran Pajak Non Tunai Meningkat, Pemkab Bulukumba Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia
Curhat Pengusaha di Bulukumba, Minta Pemerintah Adil Pungut Pajak
Tak Perlu ke Samsat Lagi, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan dari Rumah
Gak Bisa Datang ke Samsat? Begini Cara Wakilkan Pembayaran Pajak Kendaraan Anda
Banyak Reklame Ilegal, Realisasi Pajak Bulukumba Masih Jauh dari Target
Dinkes Bulukumba Skrining Kantor Pajak Pratama, Ini yang Terjadi
Kendaraan Nunggak Pajak Tak Dapat Barcode Isi BBM Subsidi
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik