Sulawesinetwork.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengusulkan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengusulkan agar kebijakan ini akan diterapkan melalui sistem barcode bekerja sama Pertamina.
Baca Juga: Menutup Mata dan Telinga dengan Himbauan, Bawaslu Bulukumba 'Takut' Bertindak Tegas?
"Kita akan kerja sama dengan Pertamina bagaimana masyarakat yang mendapatkan BBM subsidi juga bisa memenuhi kewajibannya," ujar Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh kepada wartawan di kantor Bapenda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, dilansir, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Reza menyatakan usulan ini bertujuan untuk memastikan pemilik kendaraan yang membeli BBM subsidi telah memenuhi kewajiban mereka. Menurutnya, salah satunya dengan membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Pj Bupati Bantaeng Silaturrahmi Dengan Para Paslon Bupati-Wabup
"Jadi, kita harapkan semua pembelian BBM subsidi juga terlebih memenuhi atau telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semua kendaraan bermotor yang akan membeli BBM subsidi, kan, harus punya barcode," katanya.
Jika usulan ini berjalan, kata dia, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diberikan barcode dan otomatis tidak dapat mengakses bahan bakar bersubsidi. Kendati demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Pertamina.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Banyorang Ceritakan Peran Ilham Azikin Lindungi Petani
"Tergantung kebijakan dengan Pertamina. Sementara kita bahas dengan Pertamina. Mudah-mudahan (tahun ini mulai diterapkan)," bebernya.
Reza menuturkan kebijakan akan disosialisasikan lebih awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dia kembali menekankan subsidi harus dinikmati yang berhak dan telah memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak kendaraan.
"Bagaimana ini bisa disosialisasikan lebih awal. Kita memberikan pemahaman karena subsidi itu, kan, harus dinikmati yang berhak memang dan telah memenuhi kewajibannya. Salah satu kewajiban pemilik kendaraan, kan, harus bayar pajak," tuturnya. (*)