Sulawesinetwork.com - Sebanyak tujuh Kepala Desa (Kades) dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tujuh Kepala Desa dan satu ASN di Kabupaten Takalar itu dilaporkan ke Bawaslu Takalar karena diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Ingatkan PPK Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana Pemilihan
Laporan ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan adanya indikasi keterlibatan para Kades dan ASN tersebut dalam mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati membeberkan dugaan bentuk-bentuk pelanggaran netralitasnya.
"Kades terkait tindakan menguntungkan calon bupati. ASN bergabung dalam grup pemenangan salah satu pasangan calon," bebernya.
Nelly melanjutkan bahwa status semua laporan tersebut saat ini sedang dalam penanganan.
Baca Juga: Dinkes Bulukumba Skrining Kantor Pajak Pratama, Ini yang Terjadi
"Semua pada tahapan proses penanganan," kata Nelly.
Jika terbukti secara materil dan formil, kades dan ASN tersebut akan direkomendasikan ke pihak-pihak berwenang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Raih Predikat Baik Indeks Pembangunan Statistik dari BPS
Pelanggaran netralitas ASN direkomendasikan ke BKN, pelanggaran netralitas kades direkomendasikan ke bupati.
Pilkada Takalar 2024 telah memasuki tahap kampanye.