Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba diminta untuk tidak asal-asalan dalam melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Hal itu dikemukakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS telah masuk.
KPPS dianggap memegang peranan kunci dalam memastikan berlangsungnya pemungutan suara yang jujur, adil, dan transparan. Sehingga membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) baik.
Baca Juga: Dua Paslon Pilkada Bulukumba Merapatkan Dukungan ke Andalan-Hati
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar berharap agar KPU Bulukumba dapat memperhatikan Integritas dan SDM calon KPPS karena memiliki tugas yang sangat penting.
"Harus dipastikan mereka yang nantinya dipilih adalah yang berintegritas, profesional, serta mampu memahami dengan baik prosedur pemungutan suara, dan tentunya wajib menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu," tegasnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pengawasan dilapangan, ditemukan beberapa pendaftar calon KPPS terdafatar dalam sistem informasi partai Politik (SIPOL), serta didapatkan juga ada pendaftar yang pernah menjadi tim kampanye pada Pemilu lalu.
Baca Juga: Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan, Kepala Dinas Pendidikan Diperiksa
“Hal tersebut telah diberikan saran perbaikan, agar dalam perekrutan KPPS ini dapat memastikan yang ditetapkan nantinya adalah yang benar-benar professional dan menjaga independensinya,” jelasnya.
Terkait kemampuan SDM, ini penting dipastikan, karena berdasarkan pemetaan kerawanan pada tahapan pungut hitung, salah satu hal yang rawan adalah kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhoc (KPPS).
Sehingga, lanjut Bakri. KPU Bulukumba penting memastikan mereka yang dipilih nanti adalah yang memahami apa yang menjadi tugas pada saat pemungutan suara.
Baca Juga: Layanan Kemoterapi RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Diresmkikan
KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utama KPPS meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, menjaga kelancaran proses pemilu di TPS.
Serta memastikan bahwa semua tahapan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. KPPS juga bertanggung jawab atas validitas hasil suara, yang nantinya akan menentukan siapa yang berhak menjadi kepala daerah. (*)
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Terpilih Resmi Dilantik, 24 Berasal dari Sulsel, Ini Nama-namanya
Beberkan Visi Banten Maju Adil dan Merata, Andra Soni: Saya Ingin Masyarakat Kembali Semangat dan Punya Harapan
Cerita Andra Soni Jadi Kader Partai Gerindra hingga Kini Jadi Calon Gubernur Banten 2024, Awalnya Cuma Antar Teman
BESTINYA Anggoro Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Ujungbulu
Bawaslu Fokus Awasi Tiga Hal ini di Media Sosial, Dianggap Jadi Masalah Serius
Pjs Bupati Muhammad Rasyid Pimpin Hari Kesaktian Pancasila, Dr Supriadi Bacakan Naskah Ikrar
Gaya Kampanye Ilham Azikin Secara Virtual, Tetap Meriah dan Interaktif