Cara Mengakses Coretax
Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax.
- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
- Klik menu "Akses Coretax".
- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang akan digunakan. Masukkan captcha.
- Klik "Login".
Baca Juga: Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini
Cara Menggunakan Coretax untuk Pengukuhan PKP
Dalam hal mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, hanya perlu buka CTAS atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna tinggal memasukkan username berupa NIK/NPWP 16 digit. Dilanjutkan dengan memasukkan kata sandi, pilih bahasa yang akan digunakan, lalu masukkan kode keamanan dan terakhir klik tombol login.
Setelah itu, pengguna akan masuk ke dashboard Coretax. Dalam hal pengukuhan PKP yang diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silahkan mengubah role akses ke pihak tersebut dengan cara memilih nama Taxpayers dimaksud.
Pada menu portal, pilih submenu Pengukuhan PKP. Berikutnya akan muncul formulir permohonan. Silahkan isi bagian kolom tersedia. Sebagian kolom akan terisi otomatis oleh sistem. Silahkan lengkapi bagian yang belum terisi.
Bila permohonan Pengukuhan PKP diajukan atas nama diri sendiri. Maka isian kolom Representative dapat dilewati. Namun jika permohonan Pengukuhan PKP diajukan oleh wakil/kuasa, maka centang kolom “Filled in by Taxpayer representative". Silahkan ikuti petunjuk selanjutnya. Form selanjutnya akan sesuai dengan jenis permohonan yakni untuk diri sendiri atau untuk orang lain.
Artikel Terkait
Warning Bupati Bulukumba Berhasil Pulihkan Dana Pajak Rp3 Miliar, Kini Menanti Hasil Penertiban Papan Reklame
Sarang Walet di Sinjai Mulai Kena Pajak 10 Persen, Bulukumba Masih Terbang Bebas!
Pembayaran Pajak Non Tunai Meningkat, Pemkab Bulukumba Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia
Curhat Pengusaha di Bulukumba, Minta Pemerintah Adil Pungut Pajak
Tak Perlu ke Samsat Lagi, Ini Cara Cek Plat Nomor dan Pajak Kendaraan dari Rumah
Gak Bisa Datang ke Samsat? Begini Cara Wakilkan Pembayaran Pajak Kendaraan Anda
Banyak Reklame Ilegal, Realisasi Pajak Bulukumba Masih Jauh dari Target
Dinkes Bulukumba Skrining Kantor Pajak Pratama, Ini yang Terjadi
Kendaraan Nunggak Pajak Tak Dapat Barcode Isi BBM Subsidi
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik