nasional

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Seluruh Partai Dapat Mengusul Calon

Kamis, 2 Januari 2025 | 20:26 WIB
MK hapus ambang batas pencalonan presiden.

Sulawesinetwork.com - Ambang batas atau presendensial threshold minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional resmi dihapus.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tersebut sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (2/1/2025).

Keputusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Baca Juga: Polres Bulukumba Tangani 579 Kasus Kecelakaan Sepanjang 2024, 2,2795 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengabulan seluruh permohonan tersebut pertimbangan pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Baca Juga: PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Lebih lanjut Saldi mengatakan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon.

Padahal, kata dia, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

Baca Juga: Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," kata Saldi.

"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB