Saldi menyampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Saldi pun menyampaikan usai lima kali Pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.
"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," paparnya.
MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh ambang batas.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat
Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," tuturnya.
"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuh Saldi. (*)
Artikel Terkait
Lebih Terbuka, Andi Utta-Edy Manaf Dialog di Akhir Tahun 2024
Bukan Kali Pertama, Beberapa Pesawat Terbang Ini juga Mengalami Insiden Kecelakaan Akibat Serangan Burung
Terkuak! Kasus Korupsi DAK Dinas Perpustakaan Maros, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain Pesta Kembang Api, Menyantap Makanan Ini Ternyata Dapat Membawa Keberuntungan di Malam Tahun Baru 2025
Bukan Karena Serangan Burung, Ternyata Ini Dalang Pesawat Jeju Air Kecelakaan Hingga Adanya Ancaman Ledakan Bom
Pantang di Makan Saat Malam Pergantian Tahun, Konon Akan Mendatangkan Kesialan. Nomor 3 Paling Sering
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!