Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika partai dan gabungan partai politik peserta Pilkada bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi.
Hal itupun direspon Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK tersebut. Dimana KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI
Idham menyampaikan jika usai mempelajari putusan MK itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Dimana putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," ujarnya.
Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
Baca Juga: Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," sambungnya.
Diktehaui, putusan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Juga: Bupati Bulukumba Serahkan 14 Ambulans Baru untuk RSUD dan Puskesmas
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.