Akibat tindakan koruptif ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 787 juta.
Penyidik kejaksaan kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.
"Alhamdulillah perkara ini sudah ada perkembangan, karena proses penyelidikan sudah sempat ulang tahun dua kali artinya berjalan lama," tambah Tri Sutrisno.
Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan! Kades Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp295 Juta
Kejari Tulungagung menargetkan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan dalam waktu dekat.***