nasional

Penyalahgunaan Dana Desa, Kades dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 9 Agustus 2024 | 19:46 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Kepala Desa Batangsaren, Ripangi (RI), dan Bendahara Desa, Komurozi (KR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (1ST)

Akibat tindakan koruptif ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 787 juta.

Penyidik kejaksaan kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.

"Alhamdulillah perkara ini sudah ada perkembangan, karena proses penyelidikan sudah sempat ulang tahun dua kali artinya berjalan lama," tambah Tri Sutrisno.

Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan! Kades Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp295 Juta

Kejari Tulungagung menargetkan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan dalam waktu dekat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB