Akibat tindakan koruptif ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 787 juta.
Penyidik kejaksaan kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.
"Alhamdulillah perkara ini sudah ada perkembangan, karena proses penyelidikan sudah sempat ulang tahun dua kali artinya berjalan lama," tambah Tri Sutrisno.
Baca Juga: Korupsi Dana Bantuan! Kades Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp295 Juta
Kejari Tulungagung menargetkan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Demokrat Umumkan Rekomendasi Pilkada Untuk 6 Daerah di Sulsel, Ada Sinjai Hingga Toraja Utara
Mengungkap Sisi Lain Audrey Davis, 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Video Syur Viral
Dukungan PKS untuk Anies Baswedan dan Sohibul Iman Terancam Batal, Apa Sebabnya?
Sidang Praperadilan! Proses Penetapan Tersangka Hamsyah Ahmad Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Golkar Ukir Sejarah Tak Usung Kader di Pilgub Sulsel 2024, Begini Kata Pengamat
Miris! TPP Tak Kunjung Cair, ASN Terpaksa Gadai Emas Demi Menyambung Hidup
Korupsi Dana Bantuan! Kades Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp295 Juta
Dekatkan Layanan Adminduk, Kadisdukcapil Bulukumba Perkenalkan Inovasi Lada Terpedas
Dorong Adnan dan Indah Maju di Pilgub Sulsel 2024 Mulai Disuarakan Sejumlah Kader Golkar
Survei SRI! Persaingan Sengit, Indira Yusuf Ismail Tempel Ketat Munafri di Pilwali Makassar 2024