Sulawesinetwork - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan Kepala Desa Batangsaren, Ripangi (RI), dan Bendahara Desa, Komurozi (KR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kedua tersangka kini telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa selama periode 2014-2019.
Baca Juga: Survei SRI! Persaingan Sengit, Indira Yusuf Ismail Tempel Ketat Munafri di Pilwali Makassar 2024
"Tersangka kami duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa," ujar Tri Sutrisno, Kamis, 8 Agustus 2024 dikutip dari Detik Jatim.
Proses Penahanan dan Modus Operandi
Usai menjalani pemeriksaan, Ripangi dan Komurozi langsung digiring keluar dari kantor Kejari Tulungagung menuju mobil tahanan, mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk mencegah potensi pelarian, pengulangan perbuatan, atau upaya menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Dorong Adnan dan Indah Maju di Pilgub Sulsel 2024 Mulai Disuarakan Sejumlah Kader Golkar
Dalam keterangannya, Tri Sutrisno mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah bersekongkol untuk memanipulasi pengelolaan anggaran desa demi keuntungan pribadi.
"Contohnya penyewaan tanah untuk pendapatan diambil kepala desa, kemudian untuk bendahara melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya," jelasnya.
Tidak hanya berkolaborasi, bendahara desa juga diduga melakukan korupsi secara mandiri dalam beberapa kesempatan, semakin memperburuk kerugian yang dialami desa.
Baca Juga: Dekatkan Layanan Adminduk, Kadisdukcapil Bulukumba Perkenalkan Inovasi Lada Terpedas
Kerugian Negara dan Langkah Lanjutan