Sulawesinetwork - Kepala Desa (kades) Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, berinisial MIM, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
MIM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 295 juta dalam kasus penyimpangan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Masrun, penahanan MIM dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca Juga: Miris! TPP Tak Kunjung Cair, ASN Terpaksa Gadai Emas Demi Menyambung Hidup
"Kami telah menahan tersangka MIM terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk proyek pembangunan atau rehabilitasi jalan paving di Desa Muntung tahun anggaran 2022," jelas Masrun dkutip dari Detik Jateng, Jumat, 8 Agustus 2024.
Masrun menambahkan bahwa MIM akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 1 Agustus 2024, dan saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung.
Dalam proyek tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta yang dibagi dalam tiga termin: Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan Rp 200 juta.
Baca Juga: Golkar Ukir Sejarah Tak Usung Kader di Pilgub Sulsel 2024, Begini Kata Pengamat
Hanya saja, dari total anggaran tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 295 juta.
"Selama pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pada pembangunan fisik jalan paving. Ada defisit 100 meter dengan lebar 3 meter. Modus operandi korupsi yang dilakukan adalah dengan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," ungkap Masrun.
MIM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MIM juga dikenakan ancaman subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.***