Golkar Umumkan Usungan di Pilgub Sulsel 2024, Bukan Indah dan Adnan

photo author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:43 WIB
Partai Golkar resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilgub Sulsel 2024. (1ST)
Partai Golkar resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilgub Sulsel 2024. (1ST)

Sulawesinetwork - Partai Golkar resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur di Pilgub Sulsel 2024.

Pengumuman usungan Golkar di Pilgub Sulsel 2024 tersebut bersama dengan sejumlah daerah lainnya.

Total sekitar 10 rekomendasi usungan yang di umumkan oleh partai berlambang beringin tersebut.

Baca Juga: Partai Golkar Umumkan Rekomendasi Bacagub-Bacawagub di 10 Daerah, Termasuk Pilgub Sulsel 2024

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Untuk Sulsel sendiri, pilihan Golkar jatuh pada pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Golkar memutuskan tak mengusung kadernya di Pilgub Sulsel 2024.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-MAs Kelompok 108 Gelar Seminar Program Kerja di Desa Paseban

Seperti diketahui, Golkar memiliki tiga kader di Sulawesi Selatan yan masuk dalam radar bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sulsel 2024.

Yakni, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani serta Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Doli mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses simulasi, exercise, dan rapat yang dilakukan bersama Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto,
pada malam sebelumnya.

Baca Juga: Kolaborasi Aspek Ekonomi dan Ekologi, Bupati Bulukumba Perkenalkan Program 1000 Rumpon

Selain itu, Doli juga menyebutkan bahwa Golkar telah menerbitkan 278 SK untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

"Kami sudah menerbitkan 22 SK untuk cagub dan cawagub di Pilkada 2024. Hari ini, kami umumkan 10 SK tambahan untuk bacagub dan bacawagub di 10 daerah. Selain itu, ada 278 SK untuk calon kepala daerah di kabupaten/kota," ujar Doli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X