Sulawesinetwork - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah kondisi yang memungkinkan adanya calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan setidaknya ada lima kondisi di mana pasangan calon mungkin akan melawan kotak kosong.
Dody menyatakan bahwa kondisi pertama terjadi apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan dinyatakan memenuhi syarat setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir.
Baca Juga: Kejari Takalar Selidiki Proyek Talud Pulau Tanakeke, Indikasi Adanya Pengurangan Volume Pekerjaan
"(Kondisi pertama) setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata Dody, Rabu, 7 Agustus 2024 seperti dilansir dari Detik.Com.
Kondisi kedua, lanjut Dody, adalah ketika lebih dari satu pasangan calon mendaftar ke KPU, namun hanya satu yang memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian dan verifikasi.
"Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," jelasnya.
Baca Juga: Viral! 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Travel Ditangkap, Ada Caleg Terpilih dan Mantan Anggota DPRD
Kondisi ketiga, pasangan calon berhalangan maju sejak penetapan hingga masa kampanye dan partai politik tidak mengajukan kandidat lainnya.
"Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," papar Dody.
Selanjutnya, kondisi keempat terjadi jika terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap sejak kampanye hingga pemungutan suara, dan partai politik tidak mengajukan kandidat lain atau pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: FGD Polres Bulukumba dan KNPI, Bersama Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024
Terakhir, kondisi kelima adalah adanya sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon. Menurut Dody, hal ini terjadi jika pasangan calon melanggar aturan Pilkada.
"Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," imbuh Dody.