Begini Alasan Pemkab Pangkep Soal Pengembalian 35 Pin Emas 5 Gram Anggota DPRD

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:03 WIB
ILUSTRASI. Pin Anggota DPRD (sulawesinetwor.com)
ILUSTRASI. Pin Anggota DPRD (sulawesinetwor.com)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Sulawesi Selatan meminta pin emas 35 anggota DPRD Pangkep periode 2019-2024 dikembalikan.

Permintaan itu dilakukan Pemkab Pangkep karena dianggap memiliki alasan yang cukup mendasar berdasarkan aturan yang ada.

Dimana 35 pin yang digunakan anggota DPRD Pangkep itu merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan usai digunakan.

Baca Juga: Viral Penyiksaan Bayi di Makassar, Ibu Korban Ungkap Kronologi dan Lapor Polisi

Pengembalian 35 pin itu rencananya dirampungkan sebelum pelantikan anggota DPRD Pangkep periode 2024-2029 berlangsung pada 28 Agustus 2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pangkep, Jufri Baso mengatakan rencana penarikan pin emas tersebut ditarget rampung menjelang masa jabatan anggota dewan berakhir.

"(Pin emas anggota DPRD Pangkep) Wajib dikembalikan, namanya aset," tegas Sekwan DPRD Pangkep, Jufri Baso kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Tiga Daerah Sulawesi Selatan Diusulkan Jadi Wilayah Percontohan Anti Korupsi ke KPK

Menurut Jufri, pin emas tersebut merupakan aset yang pada proses pengadaannya menggunakan anggaran belanja modal APBD Pangkep tahun 2019 lalu.

Dimana anggaran belanja modal merupakan barang yang memiliki umur diatas satu tahun dan memiliki nilia ekonomis. Serta menjadi aset negara.

"Kalau di Pangkep (anggaran pengadaan pin emas anggota dewan lewat) belanja modal. Kalau namanya belanja modal, memang harus dikembalikan," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Tekankan Netralitas ASN: Hak Politik Hanya di TPS, Bukan di Medsos

Berbeda dengan daerah lainnya, pengadaan pin untuk anggota DPRD kerap menggunakan anggran belanja barang dan jasa.

Sedangkan di Kabupaten Pangkep, pengadaan pin emas anggota DPRD menggunakan anggaran belanja modal sehingga akan tercatat dalam aset daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X