Sulawesinetwork - Koordinator Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menyalurkan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) dan bukan di sembarang tempat seperti di media sosial, demi menjaga netralitas mereka.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rakor Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu pada Senin.
"Saya hanya mengingatkan, karena saya yakin semua ASN sudah tahu bahwa pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kesempatan ASN untuk menyalurkan hak politiknya di TPS dan bukan di sembarang tempat, demi menjaga netralitas mereka," ujar Bahtiar.
Baca Juga: Bayi 1 Tahun Meninggal Dibanting Ibu Kandung, Polisi Selidiki Motif dan Kondisi Psikologis Pelaku
Bahtiar menegaskan bahwa meskipun ASN memiliki hak politik, ekspresi hak tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan dan dibatasi di TPS.
Hal ini penting untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dalam penegakan netralitas ASN, Bahtiar menjelaskan ada dua konteks yang harus diperhatikan.
Pertama, penegakan administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2014, PP Nomor 42 tahun 2004, PP Nomor 94 tahun 2001, dan SKB lima lembaga.
Baca Juga: Hanura Garansi Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Bakal Dapat B1-KWK di Pilgub Sulsel 2024
"Ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam konteks administrasi pemerintahan yang kami maknai sebagai bentuk pelanggaran perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Meskipun saat ini belum ada pasangan calon dan belum memasuki masa kampanye, Bawaslu tetap dapat melakukan penindakan berdasarkan regulasi yang ada.
"Bawaslu bisa melakukan penindakan, dan hasil penindakan serta laporan masyarakat kami teruskan ke lembaga yang berwenang, seperti KASN," tambah Bahtiar.
Baca Juga: Gerindra Bocorkan Nama Usungan di Pilkada Bulukumba 2024, Rekomendasi Diserahkan Pekan Ini
Dalam konteks pemilihan, jika terdapat pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 dan 71 ayat 1, Bawaslu akan melakukan penindakan karena hal tersebut masuk dalam pelanggaran netralitas ASN dengan landasan hukum UU Nomor 10 tahun 2016.
"Jika ada pelanggaran, maka ASN bisa dijerat menggunakan UU Nomor 10 tahun 2016, terutama pada aspek pidana yang diatur dalam pasal 188," tegasnya.
Artikel Terkait
Deklarasi Bulan ini, Gerindra Tunggu Dukungan Partai Lain untuk Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi
Viral! Dipecat Lantaran Tinggal Serumah dengan Selingkuhan, Kades ini Gugat Putusan Bupati
Bupati Cup III! Pemain Dalam Performa Terbaik, Tim Bontotiro Target Poin Penuh Melawan Kajang
Bupati Cup III! Dr Supriadi Harap Bontotiro Tampilkan Kemampuan Terbaik Hadapi Kajang, Prediksi Kemenangan 2-1
Gerindra Usung Andi Seto-Rizki Mulfiati di Pilwalkot Makassar, Uji-SAH Bantaeng, Bulukumba Andi Utta?
Membandingkan Harga Nokia Zeus Max 2023 dan iPhone 16, Mana yang Lebih Terjangkau?
iPhone 16, Inovasi Terkini Apple dengan Kamera 48MP dan Chip A18 Bionic
Gerindra Bocorkan Nama Usungan di Pilkada Bulukumba 2024, Rekomendasi Diserahkan Pekan Ini
Hanura Garansi Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Bakal Dapat B1-KWK di Pilgub Sulsel 2024
Bayi 1 Tahun Meninggal Dibanting Ibu Kandung, Polisi Selidiki Motif dan Kondisi Psikologis Pelaku