nasional

Demi Realisasikan Pokir, DPRD Diindikasi Perintahkan Pemda Gelembungkan APBD

Selasa, 9 Juli 2024 | 15:52 WIB
ILUSTRASI

Baca Juga: Usulan Baru dari Kemendagri, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?

KPK sebelumnya juga pernah menangani kasus Pokir yang menjerat anggota legislatif dengan menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022 itu, Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Sahat kemudian didakwa menerima suap 39,5 miliar. ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB